Berita Kriminalitas: Tumpas Premanisme di Aceh, Polres Lhokseumawe Ringkus 7 Pelaku Pungli
Foto (Antara)

Bagikan:

ACEH – Polres Lhokseumawe meringkus tujuh orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada bongkar muat truk di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Winardy, menjelaskan bahwa penindakan terhadap praktik pungli itu merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polda Aceh.

"Ada tujuh terduga diamankan jajaran Polres Lhokseumawe di Pasar Inpres. Mereka diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk pungli bongkar muat truk," ungkap Winardy, Kamis, 17 Juni, dikutip dari Antara.

Para Pelaku Pungli Ditangkap Beserta Barang Bukti

Winardy merinci, tujuh terduga pungli tersebut adalah FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57), dan SR (56). Dalan penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang diamankan, antara lain uang tunai, kuitansi berbagai persatuan atau organisasi, stempel, alat tulis, telepon genggam, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya berkaitan dugaan praktik pungli.

"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe. Mereka dikenakan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," kata Kombes Winardy.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Polres Lhokseumawe Tangkap 7 Pelaku Pungli Bongkar Muat Truk. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!