ACEH - Polda Aceh meringkus 32 orang terduga premanisme. Dalam penangkapan tersebut, disita pula uang jutaan rupiah.
"Adapun barang bukti yang disita di antaranya satu unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, empat unit telepon genggam, dua rekaman video, satu senjata tajam, 195 lembar kuitansi, dan uang Rp6,1 juta lebih," terang Kabid Humas Polda Aceh, Winardy.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan, penindakan terhadap pelaku premanisme merupakan tindak lanjut arahan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Menyikapi instruksi dari pusat, Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum memberantas premanisme di 15 lokasi di wilayah hukum Polda Aceh.
Polisi Meminta Masyarakat Melapor jika Ada Premanisme
Penindakan di 15 lokasi tersebut tersebar di delapan titik di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Dua titik masing-masing di Kota Lhokseumawe, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Tamiang, serta satu titik di Kabupaten Aceh Barat.
"Saat ini, para terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan. Ada juga terduga pelaku dibina dan diselesaikan secara restorative justice, tergantung sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan," kata Winardy.
Dia mengatakan terus melakukan penindakan guna mencegah premanisme yang meresahkan masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau melaporkan ke kepolisian jika ada premanisme.
"Beberapa lokasi yang diduga marak premanisme, di antaranya pasar, tempat keramaian, tempat bongkar muat, tempat wisata, terminal, pelabuhan, dan lainnya," kata Kombes Winardy.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Polda Aceh Tangkap 32 Preman, Duit Jutaan Rupiah Disita. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!