ACEH - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk satuan pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian untuk melakukan pengawalan terhadap implementasi Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Satuan itu dipimpin oleh Jekjen KLHK dan dibantu oleh tim ahli serta membawahi 10 kelompok kerja (pokja).
"Jadi perlu saya tegaskan kembali di sini, maksud baik penerbitan UU Cipta Kerja ini dalam rangka mendorong perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat," terang Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Juni.
UU Cipta Kerja bidang Lingkunga Hidup Disebut Pro Rakyat
Ia mengungkapkan bahwa UUCK, khususnya yang berkaitan dengan LHK, akan terus disosialisasikan yang diikuti oleh seluruh pejabat eselon KLHK hingga kepada staf di seluruh Indonesia.
UUCK untuk substansi LHK, bersentuhan dengan tiga UU, yaitu UU 32 Tahun 2009, UU 41 Tahun 1999, dan UU 18 Tahun 2013.
"Tidak boleh bosan, tidak boleh jenuh, karena banyak terobosan baru bidang LHK dalam UUCK dan peraturan turunannya yang sangat berpihak untuk rakyat, sehingga harus diketahui segera oleh rakyat," jelas Siti.
Menteri LHK meminta seluruh jajaran KLHK kokoh dengan UUCK serta peraturan-peraturan turunannya, terutama karena banyak terjadi salah informasi di ruang publik.
"Kita harus bisa merespons dan memberi jawaban bila ada pertanyaan-pertanyaan terkait UUCK, sehingga tidak terjadi kesalahan informasi di tingkat tapak. Oleh karena itu, KLHK membuka call center khusus berkaitan dengan UUCK dan peraturan turunannya yang bisa diakses siapa saja," katanya.
Adapun 10 kelompok kerja tersebut adalah Pokja I Sosialisasi; Pokja II Inventory dan Analisis Konsekuensi Implementasi Regulasi; Pokja III Standardisasi dan Penerapan Standard; Pokja IV Asistensi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Risk Based Approach; Pokja V Konsolidasi Data dan Penyelesaian Keterlanjuran.
Kemudian, Pokja VI Pengembangan dan Integrasi Sistem Tata Kelola; Pokja VII Penataan Kawasan dan Tata Kelola Hutan; Pokja VIII Finalisasi Perhutanan Sosial; Pokja IX Pengembangan Kelembagaan dan Asistensi Daerah; dan Pokja X Transisi Regulasi dan Pengendalian Konsekuensi/Ekses.
"Kerja sosialisasi UUCK ini bukan untuk siapa-siapa. Karena kalau untuk siapa-siapa, itu bisa datang dan pergi. Tapi kalau kita kerjakan bersama dengan niat baik untuk bangsa, maka kerja besar dan penting ini akan abadi untuk kemajuan Indonesia tercinta," kata Siti.
Kegiatan sosialisasi juga akan menyasar audiens eksternal, seperti Kementerian/Lembaga, Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup Provinsi, Dinas yang membidangi Kehutanan Provinsi, Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, akademisi, aktivis atau komunitas, sektor swasta atau asosiasi, media massa, dan masyarakat umum.
BACA JUGA:
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!