ACEH – Polri mengaku telah melakukan penanganan terkait aduan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
"Sedang didalami laporannya," ungkap Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri, Jumat, 4 Juni.
Argo tak menjelaskan dengan rinci perihal proses pendalaman yang ia maksud. Tak dijelaskan pula langkah-langkah lanjutan yang bakal dilakukan terkait aduan tersebut.
Perbedaan Nilai Sewa Helikopter
Sebelumnya, peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengadukan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri. Laporan dibuat terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter.
BACA JUGA:
Dugaan gratifikasi itu karena adanya informasi soal biaya sewa helikopter yang berbeda dengan pernyataan Firli.
Saat proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas), Firli mengatakan bahwa harga sewa helikopter per jamnya sekitar Rp7 juta. Sehingga untuk 4 jam sewa, tagihan yang harus dibayar sekitar Rp30,8 juta.
"Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa per jamnya, yaitu 2.750 dolar AS, atau sekitar Rp39,1 juta rupiah," ungkap Wana.
"Jika kami total itu ada sebesar Rp172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut," lanjutnya.
Oleh sebab itu, ICW menilai bahwa ada perbedaan antara pengakuan Firli dengan informasi yang diperoleh.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Polri Mulai Tangani Aduan ICW soal Dugaan Gratifikasi Pimpinan KPK. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!