Bayar Denda, Jerinx SID Segera Bebas dari Penjara
Jerinx SID (DOK ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Tim pengacara I Gede Ari Astina atau Jerinx SID, terpidana kasus IDI Kacung WHO, telah membayarkan denda senilai Rp10 juta. Jerinx akan bebas dari penjara pada 8 Juni. 

"Jatuhnya 8 Juni seharusnya keluar kalau subsidernya itu dibayarkan Rp10 juta. Kalau tadi, dikatakan pengacaranya sudah bayar tapi saat ini kami belum terima jadi belum bisa komentar tanggal 8 Juni ini," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis, 3 Juni. 

Kemarin, pihak Jamaruli belum menerima nota pembayaran denda dari Lapas Kerobokan. Sebelumnya, pengacara telah menyerahkan pembayaran denda ke Kejaksaan Negeri Denpasar. 

"Yang kami pastikan 8 Juni. Bukti pembayaran dan mudah-mudahan hari ini sudah sampai Kalapas dan kalau diterima pasti tanggal 8 Juni ini,” tambahnya.

Jerinx SID Berkelakuan Baik di Penjara

Jamaruli menjelaskan, Jerinx berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana penjara di Kerobokan. Jerinx juga aktif berkegiatan, seperti bermain band di Lapas. 

“Kelakuannya baik dan sering terlibat hal-hal positif dan ada band di sana. Dia terlibat di sana ikut bernyanyi dan bergitar dan saya ini pikir hal yang baik," terang Jamaruli. 

Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, sebelumnya telah mengatakan bahwa vonis Jerinx SID dinyatakan secara inkraacht berdasarkan putusan kasasi adalah 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. 

"Jadi sudah dijalani 9 bulan lebih karena Jerinx ditahan sejak di kepolisian itu 12 Agustus 2020, jika 10 bulannya kira-kira jatuh (bebas) di 11 atau 12 Juni 2021 jadi tinggal beberapa hari lagi," katanya.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Denda Sudah Dibayar, Jerinx SID akan Bebas dari Penjara 8 Juni. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!