Resmi! Pemberangkatan Jemaah Haji Tanah Air Tahun 2021 Dibatalkan
Ilustrasi (unsplash)

Bagikan:

ACEH – Pemerintah, melalui Kementerian Agama, resmi membatalkan pelaksanaan haji 1442 H/2021 M serta tidak memberangkatkan jemaah haji asal Indonesia ke Arab Saudi. Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan jemaah pada masa pandemi COVID-19.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 3 Juni.

Pemerintah mengambil keputusan setelah menggelar rapat bersama Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, serta beberapa perwakilan Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan perwakilan dari MUI serta Ormas Islam lainnya.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” lanjut Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Telah Dikaji Mendalam

Ia menegaskan, keputusan diambil setelah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. 

Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan rapat kerja tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," terang Menteri Agama.

Kemenag, terang Gus Yaqut, juga sudah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

"Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tutur Menag.

"Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," tambahnya.

Pemerintah menilai bahwa pandemi COVID-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Terlebih lagi, jumlah kasus baru COVID-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Tok! Pemerintah Resmi Batalkan Pelaksanaan Haji 2021. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!