ACEH - Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara menuju ke Gelombang, Kota Subulussalam, nilainya mencapai Rp4,2 miliar. Hal tersebut diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Menurut Kepala Seksi Penerangan, Hukum, dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi, nilai tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
"Hasil pemeriksaan kerugian negara pembangunan jalan Muara Situlen—Gelombang sudah disampaikan kepada kami. Hasilnya, nilai kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar," ungkap Munawal, Jumat, 21 Mei, dilansir Antara.
Proyek Pembangunan Jalan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik Kejati Aceh tengah melakukan penanganan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Untuk diketahui, nilai pekerjaan pembangunan Jalan Muara Situlen—Gelombang adalah Rp11,6 miliar.
Biaya pembangunan jalan di pedalaman Aceh itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2018. Pembangunan jalan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Dalam penyidikan perkara tersebut, terang Munawal, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, tergantung hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Keempat tersangka berinisial Jn bin Alm K (60) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SA bin S (43) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan K alias S bin J (41) serta K bin A (29), masing-masing selaku rekanan.
"Saat ini, proses penanganan kasus dalam tahap perbaikan berkas perkara. Penuntut umum meminta penyidik memperbaiki berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan tipikor," jelas Munawal.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Perusahaan Rakyat Provinsi Aceh.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh CV Beru Dinam dan PT Pemuda Aceh Konstruksi. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi tiga kali perubahan kontrak atau addendum.
"Dari tiga kali perubahan kontrak tersebut mencakup delapan pekerjaan. Dari semua perubahan pekerjaan tersebut ada temuan yang awalnya Rp1,6 miliar berubah menjadi Rp9,5 miliar," ungkap Muhammad Yusuf.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pekerjaan tersebut ternyata dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Di antaranya, diduga tidak ada pengerasan badan jalan serta bahu jalan diduga dikerjakan asal jadi, sehingga tidak bermanfaat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, kata Muhammad Yusuf, volume pekerjaan diselesaikan serta mutu pekerjaan sesuai spesifikasi umum Bina Marga hanya Rp6,3 miliar dari nilai kontrak Rp11,6 miliar.
"Terhadap pekerjaan tersebut sudah dilakukan serah terima. Rekanan juga melakukan tiga kali pencairan dana. Pertama Rp2,3 miliar, kedua Rp5,1 miliar, dan ketiga Rp4,2 miliar," terang Muhammad Yusuf.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Korupsi Pembangunan Jalan di Aceh, Kerugian Negara Mencapai Rp4,2 miliar. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!