Kejari Aceh Timur Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Timur. ANTARA/HO-Kejaksaan Aceh Timur

Bagikan:

ACEH TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Provinsi Aceh, menetapkan enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dengan nilai pekerjaan mencapai Rp13 miliar.

Kepala Kejari Aceh Timur Lukman Hakim mengatakan, penetapan para tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan.

"Keterlibatan para tersangka masing-masing sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa. Ada dua paket pekerjaan yang melibatkan masing-masing tersangka," katanya di Aceh Timur, dikutip dari Antara, Kamis, 7 September.

Untuk paket pekerjaan pembangunan Jalan Beusa Seubrang di Kecamatan Peurelak Barat, Kabupaten Aceh Timur, dengan tersangka berinisial A selaku PPTK, RA (konsultan pengawas), dan MS (penyedia jasa).

Sedangkan paket pekerjaan pembangunan Jalan Rantau Panjang menghubungkan Alue Tuwi di Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dengan tersangka berinisial KU (PPTK), DA (konsultan pengawas), dan EZ (penyedia jasa).

Paket pekerjaan pembangunan Jalan Beusa Seubrang dengan nilai kontrak sebesar Rp11,39 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2021 Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur.

Sementara, pembangunan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, dengan nilai kontrak Rp1,71 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2021 Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur.

Lukman Hakim mengatakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur menyatakan kerugian keuangan negara untuk pembangunan Jalan Beusa Sebrang mencapai Rp2,3 miliar.

"Sedangkan kerugian negara untuk pekerjaan pembangunan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur sebesar Rp334 juta," katanya.

Ia menyebutkan penyidik menyita uang sebesar Rp1,8 miliar dari para tersangka. Uang tersebut dititipkan di rekening penampung dan akan disetorkan ke rekening negara setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

"Penyidik masih bekerja mencari bukti dan fakta-fakta baru dari dua kasus tersebut. Jadi, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka lain," kata dia.