ACEH - Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Polda Aceh, meringkus pria berinisial SA (41) karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
“Pelaku kami tangkap setelah kasus pemerkosaan ini dilaporkan kepada polisi,” ungkap Kapolres Nagan Raya, Risno SIK diwakili Kasat Reskrim, Machfud, Selasa, 18 Mei, dikutip dari Antara.
BACA JUGA:
Menurut Machfud, SA diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang berinisial MA (17). SA diduga memaksa MA agar mau melayaninya.
Pelaku Memerkosa Korban dengan Modus Minta Pijat
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah meminta korban untuk memijat tubuh pelaku, kemudian pelaku memaksa korban untuk melayaninya. Setelah nafsunya terlampiaskan, pelaku menyuruh korban untuk keluar dari kamar.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan demi mengungkap kasus kriminalitas tersebut. Polisi juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban di rumah sakit setempat.
Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pemerkosan dan Zina dengan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya secara intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ungkap Machfud.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Awalnya Minta Pijat, Seorang Ayah di Aceh Malah Paksa Anak 17 Tahunnya Begituan di Kamar. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!