ACEH - Beberapa waktu lalu Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, menyerahkan tersangka penganiayaan anak di Nagan Raya kepada kejaksaan negeri setempat. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya, yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Machfud.
“Tersangka kita serahkan ke jaksa penuntut umum, setelah berkas pemeriksaan terhadap tersangka dinyatakan lengkap,” terang Machfud, Jumat, 29 Juli malam, dikutip VOI dari ANTARA.
Tersangka Penganiayaan Anak di Nagan Raya
Tersangka tersebut berinisial KF, 26 tahun, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Satreskrim Polres Nagan Raya juga menyerahkan beberapa barang bukti, seperti satu kaus lengan pendek warna merah, satu celana jin pendek, satu kaus warna merah marun, satu celana jin panjang, serta satu unit sepeda gunung warna biru tua merek GTX.
Sebelumnya, terang Machfud, tersangka KF ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial MD (12), warga salah satu desa di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Aksi kejahatan tersebut diduga dilakukan tersangka KF pada bulan Mei 2022. Kasus tersebut dilaporkan orang tua korban ke polisi.
Dalam keterangannya kepada penyidik, kata AKP Machfud, tersangka KF mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.
Penyerahan Tersangka Beserta Barang Bukti
Setelah semua berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Nagan Raya, dengan harapan agar segera digelar persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka D diduga melanggar Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.