ACEH – Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria, mengatakan bahwa para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021, tepat ketika Hari Lahir Pancasila.
"Betul, rencananya begitu (ditetapkan pada 1 Juni, red)," ungkap Bima, ketika dihubungi VOI, Selasa, 11 Mei.
BACA JUGA:
Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti oleh 1.351 pegawai KPK, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, 75 orang tidak memenuhi dan 2 orang tidak hadir saat wawancara.
Salah satu yang dikabarkan tak lolos adalah Novel Baswedan. Selain Novel, sejumlah kepala satuan tugas (kasatgas) yang menangani kasus korupsi besar juga dikabarkan tak lolos asesmen itu sehingga menimbulkan polemik.
Nasib Novel Baswedan dkk.
Haria Bima mengatakan, nasib pegawai KPK yang tak lolos TWK ada di tangan Ketua KPK, Firli Bahuri, dan empat wakilnya.
"Status 75 (pegawai, red) TMS (tidak memenuhi syarat) saat ini adalah pegawai KPK. Sehingga menjadi kewenangan mutlak pimpinan KPK dalam menetukan status mereka pasca tes," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut proses peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai.
"Kami akan menaati putusan MK dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengenai tindak lanjut hasil TWK menghasilkan pegawai yang MS (memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat)," ungkap Ghufron.
Dia menegaskan proses alih status tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Selain itu, pada Selasa, 4 Mei, MK juga telah memutus uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa pada tanggal 4 Mei 2021, MK telah memutuskan JR (judicial review) UU 19/19 yang salah satu pokoknya menyatakan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah secara hukum berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 dan apa pun prosesnya tidak boleh merugikan pegawai," kata Ghufron.
Karena itu, Ghufron menegaskan sampai saat ini tidak ada satu pun pegawai KPK yang diberhentikan dari proses alih status tersebut.
"Sehingga perlu saya tegaskan tidak seorang pun pegawai KPK yang diberhentikan, dan kami akan perjuangkan agar proses peralihan pegawai KPK ke ASN ini sesuai penegasan MK," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Pegawai KPK Jadi ASN 1 Juni Nanti, Bagaimana Nasib Novel Baswedan Dkk. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!