ACEH – Pengemudi mobil Volkswagen (VW) kuning, berinsial AD (16), ditilang dan dijerat pidana. AD dianggap telah melawan polisi dengan menerobos pemeriksaan sampai menabrak personel di posko penyekatan mudik di Prambanan.
“Tentunya yang bersangkutan kita tilang karena tidak memiliki SIM, kita proses pidana Pasal 212 KUHP melawan petugas. Yang bersangkutan masih kita periksa dan tentunya kita menerapkan diversi karena (pelaku) anak, kita libatkan Bapas untuk ikut melakukan pemeriksaan,” jelas Kapolres Klaten, Edy Suranta Sitepu, Senin, 10 Mei.
BACA JUGA:
Petugas Luka Ringan Setelah Diserempet VW Kuning
Penerobosan VW kuning di posko penyekatan mudik Prambanan terjadi pada Sabtu, 8 Mei, sekitar pukul 16.20 WIB. Awalnya, anggota kepolisian menepikan VW Beetle kuning tersebut untuk diperiksa kelengkapan surat berkendara.
Tapi bocah ini tiba-tiba menginjak gas dan menerobos pemeriksaan hingga menyerempet anggota kepolisian.
“Yang bersangkutan kabur menginjak gas, anggota kita di samping kanan terserempet, anggota luka ringan,” lanjut Kapolres.
Setelahnya polisi mengejar pengemudi VW kuning hingga satu kilometer dari lokasi posko penyekatan Prambanan. Pengemudi ini langsung dibawa ke Polres Klaten.
“Anak ini takut karena diminta KTP dan surat-surat lainnya. Takut ditilang, jadi kabur karena dia takut karena tidak memiliki surat-surat,” kata AKBP Edy Suranta.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap pengemudi VW kuning ini. Dipastikan pelaku penerobos polisi tidak dalam pengaruh narkoba atau miras.
“Yang bersangkutan kita sudah periksa, mobil kita cek, tidak ada terkait narkoba. Cek urine sudah tidak ada terkait itu,” kata Kapolres
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Bocah Pengemudi VW Beetle Kuning yang Tabrak Polisi di Prambanan Dijerat Pidana. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!