Pelanggan Prostitusi Cassandra Angelie Bisa Dijerat Pidana dengan Syarat Berikut
ILUSTRASI (PIXABAY)

Bagikan:

ACEH - Polisi menyebut pria pengguna layanan seks Cassandra Angelie, aktris, melalui jasa prostitusi online bisa dijerat pidana. Syaratnya, ada pelaporan dari istri sah si pria hidung belang.

"Iya (bisa dijerat hukum, red) kalau dari istrinya ada (pelaporan, red)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, Selasa, 4 Januari, dikutip VOI.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pelaporan terkait hal itu. Oleh sebab itu, si pria penyewa Cassandra Angelie tidak diproses pidana.

Pelanggan Cassandra Angelie Tak Bisa Dipidana karena Ranah Privasi

Zulpan mengatakan, pihaknya tak bisa mempersangkakan pasal pidana terhadap pria hidung belang tersebut karena sudah masuk ranah privasi. Artinya, hubungan antara Cassandra Angelie dan si penyewa memenuhi unsur pribadi.

"Karena apa yang dilakukan CA (Cassandra Angelie, red) dan pelanggannya adalah sesuatu yang urusannya bersifat pribadi atau privat di mana di dalam hukum, kita nggak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," kata Zulpan.

Cassandra Angelie di Dunia Prostitusi

Cassandra Angelie ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dia terlibat kasus prostitusi online.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk sekali berkencan, Cassandra Angelie memasang tarif sebesar Rp30 juta. Cassandra Angelie disebut telah lama masuk dalam jaringan prostitusi. Kepada penyidik, pemain sinetron itu mengaku telah lima kali "berkencan" dengan orang lain.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pria Hidung Belang 'Penyewa' Cassandra Angelie Bisa Dipidana, Asalkan....

Selain prostitusi Cassandra Angelie, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh