Lebaran 2021 Semakin Dekat, KPK Ingatkan Pegawai Negeri Tak Terima Gratifikasi
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

ACEH – Lebaran atau Hari Raya Idulfitri akan segera tiba. Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri agar menolak pemberian apa pun. Penerimaan semacam itu merupakan bentuk gratifikasi.

"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubugan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2021," terang Ipi Maryati, Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Minggu, 2 Mei.

Selain menolak pemberian, KPK juga mengingatkan para pejabat tidak meminta hadiah jelang hari raya. Ini bertujuan untuk mencegah gratifikasi.

"KPK meminta penyelenggara negara dan pegawai negari agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat," ungkapnya.

Alasan pelarangan penerimaan pemberian, termasuk terkait Lebaran 2021

Dirinya lantas menjelaskan, pemberian hadiah dilarang untuk pejabat karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

KPK menegaskan tidak takut memberikan hukuman pidana jika pejabat berani terima hadiah meski dengan alasan Idulfitri.

Lembaga antirasuah tersebut telah menyebarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang penolakan gratifikasi jelang hari raya. SE tersebut telah disebarkan ke para pejabat sejak 28 April 2021.

"Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegas Ipi.

Jika nantinya pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak bisa menolak gratifikasi, pihak terkait diwajibkan melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan dilakukan.

"Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," tandas Ipi.

Artikel ini telah ditayangkan sebelumnya di VOI.id dengan judul KPK Minta Pejabat Publik Tolak Parsel dan Gratifikasi Lainnya. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!