ASN Aceh Besar Dilarang Mudik, Pelanggar Akan Diberi Hukuman
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali (acehbesarkab.go.id)

Bagikan:

ACEH - Pemkab Aceh Besar, Provinsi Aceh, melarang para aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah daerah (pemda) tersebut melakukan mudik Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah pada 6—17 Mei 2021.

“Saya minta pejabat pembina kepegawaian melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap ASN dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran tersebut,” terang Mawardi Ali, Bupati Aceh Besar, di Aceh Besar, Jumat, 30 April.

BACA JUGA:


Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam SE Bupati Aceh Besar

Aturan larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Besar Nomor: 061.2/1505 Tanggal 23 April 2021. Ia menjelaskan, jika ada ASN yang melanggar hal tersebut, yang bersangkutan diberi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Besar agar melaporkan pelaksanaan surat edaran tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ungkap Mawardi.

SE Bupati Aceh Besar itu juga menjelaskan larangan bepergian ke luar daerah, kecuali bagi ASN yang melakukan perjalanan tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu mendapatkan surat perintah tugas yang bertanda tangan—minimal—pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala OPD.

Pengecualian juga diberikan kepada ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang di lingkungan pemkab Aceh Besar.

Bupati Aceh Besar juga meminta para ASN tidak mengajukan cuti tahunan selama periode 6—17 Mei 2021.

Selain cuti bersama, pejabat pembina kepegawaian tidak memberikan izin cuti tahunan bagi ASN, kecuali cuti melahirkan/cuti sakit, dan cuti karena alasan penting bagi ASN, serta cuti melahirkan dan cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Kami mengajak seluruh ASN untuk selalu melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini,” tandas Mawardi.

Selain larangan mudik di Aceh Besar, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait