Qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok Belum Dilaksanakan setelah Setahun Lebih Disahkan
Ilustrasi - plang kawasan tanpa rokok (ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah setahun lebih disahkan, tetapi belum dilaksanakan. Pemprov Aceh diminta serius terkait hal tersebut.

"Sejauh ini Qanun KTR Aceh belum dilaksanakan, bahkan sosialisasinya juga tidak dijalankan, kita harap pemerintah serius dengan penerapan qanun ini," terang Manager Kemitraan The Aceh Institute, Muazzinah, di Banda Aceh, Selasa, 8 Maret, dikutip VOI dari Antara.

Isi Qanun Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok

Muazzinah menjelaskan, di dalam qanun tersebut padahal telah diatur semua ketentuan, mulai dari tempat KTR hingga sanksi terhadap pelanggar, baik hukuman pidana maupun denda.

Dia kemudian menyebutkan lokasi yang dilarang merokok sesuai Qanun KTR Aceh, yaitu fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, serta tempat umum lainnya.

Pelanggar yang baru pertama melakukan diberi teguran lisan, selanjutnya tertulis, lalu sanksi administrasi penyitaan KTP dan denda Rp200 ribu. Selain itu, ada hukuman pidana tujuh hari dengan denda Rp500 ribu jika untuk yang melanggar sampai empat kali.

"Jadi semuanya sudah diatur dalam qanun tersebut, karena itu sekarang tinggal keseriusan dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mengimplementasikannya," ujarnya.

Muazzinah mengatakan, leading sektor pemerintah Aceh dalam penerapan KTR ini ada beberapa pihak, yaitu Dinas Kesehatan, Satpol PP untuk upaya penindakan, serta Bappeda terkait perencanaan pembangunan kawasan tanpa rokok.

"Intinya kita berharap niat serius dari Pemerintah Aceh, untuk masif melakukan sosialisasi dan menerapkan sepenuhnya Qanun KTR Aceh ini," kata Muazzinah.

Keseriusan Pemerintah Aceh Dinantikan

Hal senada juga disampaikan praktisi media, Azhari menegaskan penerapan kawasan tanpa rokok ini perlu adanya komitmen dan keseriusan pemerintah dengan menggandeng berbagai pihak untuk menerapkan ketentuan tersebut.

"Kita sudah melahirkan sebuah produk hukum, tetapi tidak kita jalankan dengan baik," kata Azhari.

Selain itu, Azhari menegaskan bahwa qanun KTR Aceh ini juga harus disosialisasikan kepada pelajar, sebagai upaya menyiapkan generasi yang tanpa rokok di masa mendatang, atau seminimal mungkin dapat dikurangi.

Tak hanya itu, Azhari juga berharap media khususnya di Aceh dapat berperan aktif dalam mengkampanyekan kawasan anti rokok ini, sehingga ini bisa diterapkan secara baik.

"Media dan pemerintah harus berkomitmen jika ingin terapkan kawasan tanpa rokok. Keseriusan pemerintah kita tuntut, jangan hanya melahirkan qanun saja, tetapi tidak diimplementasikan," demikian Azhari.