ACEH - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa pekerja dengan berstatus outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT), dan pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA:
SE THR ini mewajibkan para pengusaha memberikan THR keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya, paling lambat atau maksimal H-7 Lebaran atau Hari Raya Idulfitri.
"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," terang Putri dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 26 April.
"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," tegas Putri.
Cara menghitung THR keagaamaan
Besaran THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Pekerja/buruh dengan masa kerjanya kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Penghitungan upah sebulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
"Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, di mana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," lanjutnya.
Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulannya dihitung dengan dua ketentuan. Satu, punya masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya). Dua, masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!