Klaim JHT Bisa Mengacu Aturan Lama, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Direvisi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis. (ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Langkah tersebut sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kemudahan tata cara persyaratan dan pembayaran jaminan hari tua (JHT).

Menurut Ida, pada prinsipnya ketentuan mengenai klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insya Allah segera selesai," ujar Ida dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 Maret, dikutip VOI

Klaim JHT Bisa Dilakukan Berdasarkan Aturan Lama

Dia menjelaskan, sebagai upaya untuk mempercepat revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemenaker juga berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," lanjutnya.

Ida mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, saat ini Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku. 

Artinya, jelas Ida, pekerja dan buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Ida.

Program JKP

Ida menambahkan, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," pungkas Ida Fauziah.