ACEH - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyampaikan, 17.189 peserta BPJS Kesehatan di Aceh belum melunasi iurannya (menunggak) hingga April 2022. Masyarakat diimbau segera membayar tunggakan tersebut melalui program pembayaran bertahap.
"Kita imbau kepada masyarakat untuk segera melunasinya, karena jika tunggakan tak dibayarkan, maka kartu BPJS Kesehatan nya tidak aktif," terang Asisten Deputi Direksi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Idris Halomoan, di Banda Aceh, dikutip VOI dari Antara, Rabu, 25 Mei.
Jumlah Peserta Penunggak Iuran BPJS Kesehatan di Aceh
Dia menjelaskan rincian dari 17.189 orang yang menunggak tersebut, peserta kelas satu 6.891 orang, kelas dua 4.593 orang, sedangkan kelas tiga sebanyak 5.705 orang.
"Peserta yang menunggak ini di seluruh Aceh, baik yang terdaftar di kantor cabang Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Meulaboh, dan Tapaktuan," ujarnya.
Untuk memberikan kemudahan dalam melunasi tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menghadirkan program rencana pembayaran bertahap (Rehab). Ini merupakan program yang ditujukan bagi peserta pada segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang menunggak lebih dari tiga bulan.
Mekanisme Program Rehab
Idris berharap program ini dapat mendorong upaya BPJS Kesehatan menjaga kesinambungan finansial serta meringankan beban peserta JKN-KIS yang punya tunggakan empat hingga 24 bulan bisa dibayarkan secara bertahap atau cicilan.
"Status peserta baru juga akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas. Program ini diharapkan dapat mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iuran," katanya.
Indris menuturkan, peserta JKN-KIS dapat mengikuti mekanisme cicilan pada program Rehab tersebut, melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Setelah itu muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap sesuai dengan pemilihan jangka waktu yang dipilih peserta.
“Peserta JKN-KIS bisa menentukan sendiri jangka waktu pembayaran dengan minimal dua bulan dan maksimal setengah dari total bulan tunggakan," ujar Idris.
Untuk diketahui, hingga 30 April 2022, jumlah peserta program JKN-KIS di Provinsi Aceh mencapai 5.318.108 jiwa, atau 99,44 persen dari jumlah penduduk sebanyak 5.347.889 jiwa.