Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali membuka pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Menengah (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ini merupakan BPUM tahap ke-3 yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan selama pandemi COVID-19 untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi. BPUM tahun 2021 ini berbeda dengan BPUM tahun 2020.
BACA JUGA:
Jumlah bantuan BPUM atau BLT UMKM berkurang 50 persen
Jika sebelumnya penerima bantuan mendapatkan uang sebesar Rp2,4 juta, saat ini jumlahnya berkurang menjadi Rp1,2 juta. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2/2021.
"BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tersebut," tulis Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2/2021, dikutip Rabu, 13 April.
Mengenai pihak penerima BPUM, dalam Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa penerima BPUM adalah pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Kali ini para calon penerima BPUM atau BLT UMKM segera mendapatkan pencairan dana tersebut. Sebelumnya, calon penerima bisa mengecek statusnya—apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak—dengan membuka laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Setelah itu, masukkan nomer induk kependudukan (NIK) atau nomer KTP dan kode verifikasi yang tercantum di laman tersebut. Jika sudah, tinggal klik “Proses Inquiry” dan tunggu keterangan yang ditampilkan.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!