ACEH – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mendapatkan angin segar. Diinformasikan bahwa pemerintah akan kembali memberikan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) kepada para pengusaha segmentasi menengah kecil sebagai bentuk insentif pada masa pandemi COVID-19.
Program tersebut berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp1,2 juta. Pemberian akan dilakukan dalam tiga tahap melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
BACA JUGA:
Dalam keterangan yang dihimpun oleh redaksi, pelaku UMKM diminta mengurus administrasi dengan melengkapi nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan dari pejabat setingkat lurah.
Selanjutnya, dokumen tersebut didaftarkan lebih lanjut ke dinas koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota.
Alur Pendaftaran BPUM
Berdasarkan informasi yang dilansir Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, diketahui bahwa ada sejumlah alur yang wajib diikuti. Pertama, membuat surat permohonan bermaterai terkait kebenaran usaha yang dijalankan.
Kedua, surat keterangan dari RT dan RW. Tiga, surat kuasa bermaterai jika pengurusan administrasi dilakukan oleh pihak lain. Keempat, melampirkan identitas pemilik usaha yang terdiri dari KTP, kartu keluarga (KK), dan NPWP.
Lima, lokasi usaha tidak mengganggu fasilitas umum. Enam, melampirkan foto usaha yang sedang dijalankan.
Disebutkan pula bahwa diperlukan surat pernyataan dari pemilik lahan usaha apabila kegiatan usaha tersebut dilakukan pada lahan disewa atau kontrak.
Perlu diingat pula bahwa BPUM tidak berlaku bagi PNS, TNI, Polri, dan karyawan BUMN/BUMD, serta masyarakat yang tengah menerima kredit usaha rakyat (KUR).
Untuk informasi lebih lengkap, silakan kunjungi laman pelayanan.jakarta.go.id dan https://eform.bri.co.id/bpum untuk pelaku UMKM yang telah disetujui pengajuan aplikasinya.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Cara Mendapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Waktunya Merevolusi Pemberitaan!