Bank Aceh Syariah Jadi Penyalur BPUM bagi Pelaku Usaha Mikro
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kementrian Koperasi & UKM dengan Bank Aceh Syariah (Antara)

Bagikan:

Bank Aceh Syariah resmi menjadi bank penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman.

“Bank Aceh Syariah merupakan Bank BPD pertama di Indonesia yang ditunjuk sebagai penyalur BPUM,” terang Haizir, Kamis, 8 April.

Secara resmi, terang Haizir, penunjukan Bank Aceh Syariah ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi & UKM dengan Bank Aceh Syariah mengenai Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Jakarta.

Setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta

Dalam agenda tersebut, Haizir didampingi oleh pemimpin Divisi Treasury Dana & Jasa, Erwin Konadi. Pihak Kementerian Koperasi dan UKM dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Mikro, Eddy Satriya, serta Asisten Deputi, Irene Swa Suryani.

Dalam tahap awal, jumlah BPUM yang disalurkan adalah 5.832 dari 32.000 pelaku usaha calon penerima yang terdaftar di Dinas Koperasi.

Masing-masing pelaku usaha akan menerima BPUM senilai Rp1,2 juta untuk membantu kinerja usaha mikro di Provinsi Aceh yang terdampak pandemi COVID-19.

Hal tersebut dilakukan untuk menghidupkan kembali perekonomian masyarakat Aceh yang sempat lesu akibat bencana kesehatan tingkat dunia tersebut.

Selain berita mengenai Bank Syariah Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!