Kemensos Sebut BLT Minyak Goreng Bisa untuk Modal Usaha, Berapa Besarannya?
Tangkapan layar Sekretaris Jendral Kementerian Sosial Harry Hikmat (Foto Via ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos), Harry Hikmat, mengatakan bahwa BLT minyak goreng tak hanya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, tetapi juga modal usaha. Hal itu mengacu pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokwoi) dalam peluncuran BLT minyak goreng di Pasar Angso Duo Jambi, Kamis, 7 April.

Jokowi meminta BLT digunakan untuk keperluan yang bermanfaat, sebagai modal usaha atau membeli kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng yang harganya sedang meningkat.

"Perlu ditekankan juga bahwa pada prinsipnya pemerintah mengurangi beban pengeluaran masyarakat, ketika harga-harga kebutuhan pokok ada peningkatan. Sehingga pemanfaatannya itu tidak hanya terbatas untuk pembelian minyak goreng, tetapi bisa juga untuk kebutuhan pokok lain," terang Harry, Jumat, 8 April, dikutip VOI dari Antara.

BLT Minyak Goreng untuk Kurangi Pengeluaran Rakyat

Menurut Harry, Presiden juga menekankan tentang cara pemanfaatan BLT minyak goreng kepada para pedagang yang mengonsumsi minyak goreng saat berada di di Pasar Angso Duo Jambi.

"Sehingga ini salah satu solusi yang dikeluarkan oleh pemerintah agar masyarakat juga tetap bisa melanjutkan usahanya, tanpa terbebani yang diakibatkan kenaikan harga-harga atau kenaikan minyak goreng," ujar Harry.

BLT Minyak Goreng menjadi kebijakan Presiden untuk mengurangi pengeluaran masyarakat di tengah kenaikan harga berbagai komoditas di Indonesia pada bulan Ramadan, termasuk harga minyak goreng yang terjadi sejak sebelum Ramadan.

Secara simbolik, peluncuran BLT minyak goreng dilakukan dengan penyerahan uang tunai dari Presiden kepada masyarakat penerima bantuan di Pasar Angso Duo. Hadir dalam kegiatan tersebut 100 penerima manfaat yang menerima bantuan senilai Rp300 ribu/KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Besaran BLT Minyak Goreng

BLT minyak goreng diberikan dengan indeks Rp100.000 setiap bulan selama tiga bulan (April, Mei dan Juni), yang diserahkan sekaligus pada bulan April 2022. Sehingga masyarakat yang memenuhi syarat akan menerima bantuan senilai Rp300 ribu/KPM – yang diserahkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.

BLT Minyak Goreng menjangkau sasaran sebanyak 20,65 juta KPM. Mereka adalah 18,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan 1,85 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum terdaftar sebagai penerima BPNT.

Kebijakan BLT minyak goreng merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi, menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok miskin dan rentan, sebagai landasan penting dalam upaya mendukung dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Dengan demikian, kebijakan BLT minyak goreng juga berkontribusi dalam penguatan fondasi ekonomi menghadapi berbagai tantangan dan risiko atas dinamika ekonomi global dan domestik.