BLT Minyak Goreng Ditujukan kepada Masyarakat Kurang Mampu
Deputi II KSP Abetnego Tarigan/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan pemberian BLT minyak goreng senilai Rp100 ribu per bulan dilakukan agar masyarakat kurang mampu mampu membeli minyak goreng curah.

Menurut Deputi II KSP, Abetnego Tarigan, berdasarkan fakta di lapangan, masih ada masyarakat yang harus membeli harga minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

“Kebijakan subsidi minyak goreng curah diharapkan secara bertahap dapat menurunkan harga sesuai HET. Tapi masih ada masyarakat yang harus membeli di atas HET. Untuk itulah BLT diberikan agar masyarakat kurang mampu sanggup membeli minyak goreng curah,” terang Abetnego, Kamis, 7 April, dikutip VOI dari Antara.

Target BLT Minyak Goreng 

Abetnego menampik anggapan bahwa pemberian BLT minyak goreng bermuatan politis atau kepentingan tertentu.

Pemerintah segera menyalurkan BLT minyak goreng senilai Rp100.000 per bulan untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT diberikan untuk periode April, Mei, Juni, tetapi pembayarannya dilakukan sekaligus pada April 2022 sebesar Rp300 ribu.

BLT minyak goreng akan diberikan kepada 23 juta orang. Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL).

Dia mengatakan, penyaluran BLT minyak goreng akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Data penerima mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang telah diverifikasi dan dilakukan sinkronisasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

“Sehingga mencegah kemungkinan data ganda dan data fiktif,” ujarnya.

Bantuan Subsidi Upah dan Banpres UKMK

Abetnego melanjutkan, selain BLT minyak goreng, pemerintah tahun ini juga akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Bantuan tersebut diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

Kemudian, pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme penyaluran Bantuan Presiden untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Banpres UMKM) senilai Rp600 ribu per penerima.

“Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga berbagai komoditas akibat lonjakan di pasar internasional, dan KSP akan turun ke lapangan untuk mengawal pelaksanaan program berbagai bantuan sosial ini,” ujarnya.