Pemerintah Aceh Keluarkan Aturan Jam Kerja selama Bulan Ramadan
Muhammad Iswanto, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh (Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Bulan Ramadan semakin dekat. Terkait hal tersebut, Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan jam kerja bagi pegawai negeri di Aceh selama bulan suci umat Islam tersebut.

“Bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadan tahun 1442 H/2021 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu salat Duhur dan Jumat di Aceh,” terang Muhammad Iswanto, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 9 April.

Sesuai Surat Edaran Nomor 061.2/6976, jelas Iswanto, selama Ramadan jam kerja pegawai negeri pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.30 WIB hingga 15.00 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlaku hingga pukul 16.00 WIB. Jam kerja pada hari Jumat lebih lama karena disesuaikan dengan waktu istirahat siang yang lebih lama.

Pakaian selama Ramadan sama seperti hari biasa

Ia juga menjelaskan, baik PNS maupun non-PNS, tetap memakai pakaian dinas seperti hari biasa atau sesuai Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 Tanggal 18 Maret 2016 dengan ketentuan Pakaian Dinas PNS.

Pada Senin dan Selasa mengenakan PDH warna khaki, pada Rabu dan kamis mengenakan PDH kemeja putih dan celana/rok hitam/gelap, sedangkan Jumat mengenaikan PDH batik motif Aceh atau pakaian muslim/muslimah.

“Mari kita bersama-sama mengawasi berjalannya aturan kepatuhan jam kerja aparatur sipil negara di lingkungan instansi/unit kerja masing masing,” ajak Iswanto.

Ia mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut juga membahas upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Aceh. Pedoman sistem kerja adalah Surat Gubernur Aceh Nomor 440/14418 Tanggal 6 Oktober 2020 tentang Sistem Kerja Bagi PNS komorbid dan SOP pemeriksaan PCR ASN.

Lebih lanjut, Iswanto mengungkapkan bahwa Gubernur mengimbau kepada para bupati, wali kota, pimpinan instansi vertikal kementerian dan non-kementerian, BUMD/BUMN, perbankan, serta instansi Pemerintah Aceh di luar Aceh agar bisa menyesuaikan jam kerja masing-masing sesuai surat edaran tersebut.

Selain perubahan jam perja pegawai di Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!