Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berserta jajarannya untuk lebih selektif serta hati-hati dalam menangani pelaporan terkait UU ITE.
Hal tersebut ia sampaikan karena dalam beberapa waktu terakhir ia melihat ada banyak orang yang melaporkan atau dilaporkan ke pihak berwajib terkait undang-undang tersebut. Jokowi meminta agar pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE diterjemahkan dengan penuh kehati-hatian.
BACA JUGA:
"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," ungkap Jokowi, 16 Februari, dikutip dari akun Twitter @jokowi.
Jokowi menjelaskan, undang-undang ini awalnya ditujukan untuk menjaga ruang digital Tanah Air yang bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, jika penerapan pasal ini justru menimbulkan ketidakadilan maka undang-undang ini perlu untuk direvisi untuk menghilangkan pasal karet.
"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegasnya.
Pendapat Mahfud MD soal UU ITE
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menyatakan pemerintah membuka peluang untuk melakukan revisi UU ITE. Dia juga mengatakan pemerintah akan membuka diskusi berkaitan dengan niatan ini.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE," tulisnya, 16 Februari, dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd.
"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," terang Mahfud.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!