ACEH - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menuntut permintaan maaf dari Indonesia Corruption Watch (ICW) atas tudingan keterlibatan dirinya dengan PT Harsen Laboratories, produsen obat Ivermectin dan tudingan dirinya mencari untung dari ekspor beras.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya akan memberikan waktu 1x24 jam terhadap lembaga swadaya masyarakat itu dan penelitinya, Egi Primayogha untuk menyampaikan bukti atau permintaan maaf secara terbuka.
BACA JUGA:
Jika hal ini tak ditindaklanjuti maka pihaknya akan membuat laporan ke kepolisian. Pelaporan ini akan dilakukan dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kita masukkan ini ke Pasal 27 dan 45 UU ITE, yaitu mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Tentunya nanti bisa dikembangkan dengan pasal di KUHP 311 atau 310," kata Otto dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 29 Juli.
Tudingan terhadap Moeldoko Akan Masuk UU ITE
Adapun dasar penggunaan UU ITE ini karena tudingan terhadap Moeldoko disampaikan melalui situs dan diskusi yang ditayangkan secara daring di YouTube Sahabat ICW.
"Tentunya ini masuk ranah UU ITE, itu yang utama," tegasnya.
Sebelumnya, Otto mengatakan Moeldoko sebetulnya enggan menyelesaikan tudingan ini melalui jalur hukum. Namun, sejumlah tudingan yang disampaikan Egi dalam konferensi pers lalu tidak benar atau fitnah.
Otto menjelaskan kliennya itu tak pernah memiliki kaitan apa pun dengan PT Harsen yang merupakan produsen obat Ivermectin. Moeldoko, sambungnya, tak memiliki saham atau duduk di jajaran direksi.
Bantahan ini juga disampaikan terkait tudingan putri Moeldoko, Joanina Novinda Rachma, yang disebut punya kedekatan dengan PT Harsen Laboratories. Menurut Otto, Joanina memang duduk sebagai pemegang saham di PT Noorpay Perkasa tapi perusahaan itu tak ada kaitannya dengan produk farmasi juga bisnis ekspor beras.
Tak hanya itu, pengacara Otto Hasibuan juga membantah Moeldoko mencari keuntungan dari bisnis beras selama menjabat sebagai Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
"Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa Pak Moeldoko tidak ada kaitan dengan bisnis Ivermectin, peredaran ivermectin, dan tidak ada kaitan dengan dengan impor beras sebagaimana disebutkan ICW dan saudara Egi dalam siaran persnya dan diskusi yang dilakukan," jelas Otto.
"Oleh karena itu melalui pernyataan tersebut ICW telah menuduh dan membentuk opini seakan-akan klien kami selaku staf kepada presiden telah melakukan bisnis ekspor beras dan mengambil untung dalam peredaran invermectin padahal kenyataannya itu tidak benar," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul 1x24 Jam Tak Minta Maaf, Kuasa Hukum Moeldoko Bakal Laporkan ICW Pakai UU ITE.
Selain tudingan terhadap Moeldoko, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!