ACEH - Nikita Mirzani, selebritas, membuat laporan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut telah diterima dan sedang dipelajari oleh pihak berwajib.
"Laporannya sudah kita diterima dan sedang diteliti," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat, 29 Oktober.
BACA JUGA:
Dugaan Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani Dilakukan Melalui YouTube
Dalam kasus tersebut, dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani dilakukan melalui YouTube pada 27 Oktober 2021. Namun, pihak terlapor masih dalam penyelidikan. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Pelapor melihat konten video YouTube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar," lanjut Yusri.
Dalam pelaporan itu, pihak pelapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 32 junto Pasal 46 UU RI 81 tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Artikel ini telah tayang dengan judul Dimaki-maki Lewat Konten Youtube, Nikita Mirzani Lapor ke Polda Metro Jaya.
Selain kabar Nikita Mirzani, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!