ACEH - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyatakan akan melaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, atas dugaan laporan palsu dan penyebaran informasi bohong terkait aksi pelecehan yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Hal ini adalah kelanjutan dari penetanan Bareskrim yang menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J. Alasan penghentian penyidikan adalah tidak ditemukannya fakta tindak pidana.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya (keluarga Brigadir J, red)," terang pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Senin, 15 Agustus, dikutip VOI.
Pasal yang Akan Digunakan untuk Melaporkan Istri Ferdy Sambo
Kamaruddin menjelaskan, dalam pelaporan nanti pihaknya akan menggunakan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu. Selain itu, akan digunakan pula Pasal 27 dan 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Pasal tersebut digunakan sebab Putri telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait adanya aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Kemudian, pengacara Brigadir J juga akan melaporkan Putri dengan Pasal 221 hingga 223 KUHP tentang obstraction of justice juncto Pasal 556 KUHP serta permufakatan jahat dan Pasal 88 KUHP.
"Banyak pasal yang dilanggar bisa enggak keluar-keluar dari penjara nanti," terangnya.
Namun, di balik rencana pelaporan itu, Kamaruddin masih menunggu itikad baik dari Putri untuk meminta maaf. Pihaknya memberi tenggat waktu hingga malam nanti.
"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," kata Kamaruddin.
Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Dihentikan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan menghentikan laporan polisi (LP) perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi. Termasuk LP dugaan ancaman disertai kekerasan. Dua LP ditutup lantaran kasus kematian Brigadir J akibat dugaan pembunuhan berencana telah masuk unsur pidana.
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kedua LP yang dilaporkan istri Ferdy Sambo itu juga dianggap "'pengaburan" dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kedua LP itu disebut sebagai alibi untuk menutupi kematian Brigadir J karena dibunuh.
"Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," katanya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pengacara Brigadir J Ultimatum Istri Ferdy Sambo Minta Maaf Hingga Malam Nanti, Bila Tidak Proses Hukum Bakal Ditempuh.
Selain istri Ferdy Sambo, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.