ACEH - Beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, memvonis He Xian Dong, nakhoda kapal ikan asal Taiwan, untuk membayar denda Rp100 juta karena terbukti bersalah telah memasuki wilayah teritorial Indonesia tanpa izin, tepatnya di perairan Selat Malaka.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa He Xian Dong sebesar Rp100 juta," terang majelis hakim di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa, 9 Agustus, dikutip VOI dari ANTARA.
Nakhoda Kapal Ikan Taiwan Dinyatakan Bersalah
Majelis hakim persidangan tersebut diketuai oleh Bakhtiar, didampingi Mustabsyirah dan Fitriani yang masing-masing menjadi hakim anggota. Persidangan tersebut juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU), M. Doni Siddiq serta penasihat hukum terdakwa, Riza Rahmatilah.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mengoperasikan kapal ikan berbendera asing tidak memiliki izin penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Terdakwa He Xiang Dong melanggar Pasal 38 ayat (1) jo Pasal 97 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa, warga negara China yang merupakan nakhoda MV Joho GT-198, membayar denda Rp150 juta.
JPU Menerima Putusan Hakim
Atas vonis tersebut, terdakwa dan penasihat hukum serta JPU menyatakan menerima. Namun begitu, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk berpikir-pikir.
Riza Rahmatilah, penasihat hukum terdakwa He Xian Dong, mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim dengan hukuman membayar denda Rp100 juta.
"Kami menerima vonis yang seadil-adilnya diputuskan oleh majelis hakim. Terkait pembayaran denda tersebut, kami akan berkomunikasi kembali bersama pemilik kapal," kata Riza Rahmatilah.
M. Doni Siddiq juga menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe memvonis terdakwa dengan hukuman membayar denda Rp100 juta.
"Kami menerima hasil putusan majelis hakim. Walau vonisnya lebih rendah dari tuntutan kami, namun putusan majelis hakim masih dalam dua per tiga ketentuan. Artinya kami tidak harus melakukan banding," kata M Doni Siddiq.
Sebelumnya, Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 TNI AL menangkap kapal penangkap ikan milik nelayan asal Taiwan di perairan Lhokseumawe, Aceh, Minggu (19/6). Saat itu, KRI Teuku Umar menggelar latihan di bawah Gugus Tempur Laut Komando Armada I.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pengadilan Vonis Nakhoda Kapal Ikan Taiwan Bayar Denda Rp100 Juta.
Selain nakhoda kapal ikan Taiwan, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.