Mardani Maming Disebut Akan Datang ke KPK untuk Jalani Proses Hukum
Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana. (Antaranews)

Bagikan:

ACEH - Mardani Maming disebut akan menghadiri pemeriksaan yang akan dilaksanakan hari ini, 28 Juli. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayani. Menurutnya, kliennya siap menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Klien kami Mardani H. Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," terang Denny dalam keterangan tertulis, dikutip VOI pada Kamis, 28 Juli.

Mardani Maming Akan Datang ke Pemeriksaan

Dia menjelaskan, Mardani akan menjalani proses hukum di KPK. Hal tersebut sesuai pernyataan yang telah disampaikan bahwa kliennya akan datang usai praperadilan diketuk.

"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal sambil tak putus berdoa untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," terangnya.

Seperti diketahui, Mardani Maming mengajukan praperadilan karena merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Meski demikian, hakim menolak pengajuan tersebut. Alasan penolakan adalah penetapan tersangka oleh KPK terhadap Bendahara Umum PBNU itu telah sesuai aturan perundangan.

Kasus Mardani Maming

Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski demikian, nama Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kuasa Hukum Mardani Maming: Kami Siap Hadapi Proses Hukum dan Tetap Ikhtiar.

Selain Mardani Maming, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.