Ladang Ganja 5,3 Hektare di Aceh Besar Dimusnahkan
Personel gabungan mencabut tanaman ganja di Aceh Besar, Kamis (21/7/2022). ANTARA/HO/Bidang Humas Polda Aceh

Bagikan:

ACEH - Polda Aceh lakukan pemusnahan ladang ganja seluas 5,3 hektare. Ladang usia siap panen itu berlokasi di pegunungan kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar. Ladang tersebar di dua titik.

"Tanaman ganja di ladang yang dimusnahkan tersebut kurang lebih 53.000 batang dengan perkiraan berat keseluruhan mencapai 13,3 ton,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Ruddi Setiawan, Kamis, 21 Juli, dikutip VOI dari ANTARA.

Lokasi Ladang Ganja di Aceh

Pemusnahan tersebut libatkan TNI, Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional. Ladang ganja berada di kawasan pegunungan itu masuk wilayah Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

"Ketinggian tanaman ganja berkisar dua hingga 2,5 meter. Usia tanaman terlarang tersebut diperkirakan empat bulan dan siap panen," kata dia.

Untuk menuju ke ladang ganja tersebut, para petugas menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama tiga jam. Keberadaan ladang ganja diketahui berdasarkan informasi masyarakat.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut tanaman ganja serta membakarnya di tempat. Pembakaran menggunakan solar dan ban sepeda motor bekas," kata Kombes Ruddi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Aceh Musnahkan 5,3 Hektare Ladang Ganja.

Selain ladang ganja di Aceh, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.