ACEH - Dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meminta keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Penyidik masih menunggu keterangan ahli dari LKPP terkait indikasi penyimpangan proses pelelangan pengadaan sapi sebanyak 200 ekor di Kabupaten Aceh Tenggara," terang Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, di Banda Aceh, dikutip VOI dari Antara, Selasa, 24 Mei.
BACA JUGA:
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Belum Ditetapkan
Dia menjelaskan bahwa keterangan ahli tersebut digunakan untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.
"Setelah ada keterangan ahli dari LKPP, penyidik segera berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk perhitungan kerugian negara. Jadi, proses pengusutan kasus ini masih terus berlangsung," jelasnya.
"Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi menjadi atensi pimpinan. Jadi, penyidik terus bekerja keras menuntaskan dan segera melimpahkan ke pengadilan," lanjut dia.
Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Aceh Tenggara
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pertanian mengelola anggaran sebesar Rp2 miliar pada 2019 untuk pengadaan 200 ekor sapi. Tujuan pengadaan sapi untuk meningkatkan populasi hewan ternak guna memenuhi kebutuhan konsumsi daging masyarakat.
Namun dalam pengadaan, sapi yang dibeli bukan dari tempat pembibitan yang baik dan memiliki jaminan kesehatan hewan ternak. Akibatnya, banyak sapi yang dibeli dalam keadaan sakit.
Artikel ini telah tayang dengan judul Usut Korupsi Pengadaan 200 Sapi, Kejati Aceh Minta Keterangan LKPP.
Selain korupsi pengadaan sapi di Aceh Tenggara, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.