Wabah PMK Mengancam Ternak, Polri Rilis Surat Telegram Penanganan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /FOTO: Humas Polri

Bagikan:

ACEH - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak ruminansia terjadi di beberapa daerah, yaitu di Ache dan Jawa Timur. Menyikapi hal tersebut, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/395/OPS/2022 tertanggal 11 Mei 2022 kepada seluruh jajaran polda terkait darurat penanganan wabah PMK. 

Jajaran kepolisian diminta melakukan koordinasi dengan dinas peternakan terkait dengan pendataan penyebaran PMK serta upaya mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan terdampak wabah PMK. Dengan demikian, penyebaran wabah tersebut bisa diminimalisasi.

"Polri memberdayakan dan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia. Namun, menular pada hewan lain tertentu," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip VOI dari Antara, Kamis, 12 Mei.

Upaya Pencegahan Penyebaran Wabah PMK Hewan Ternak

Dalam upaya pencegahan penyebaran PMK dari wilayah terdampak wabah, Aceh dan Jawa Timur, Polri melakukan rapat koordiansi bersama Kementerian Pertanian dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pendataan terkait dengan penyebaran PMK, kemudian pendataan hewan ternak yang terinfeksi virus PMK.

Dia mengatakan,  hewan yang layak dikonsumsi harus dilakukan pemotongan paksa, sedangkan hewan yang tidak layak dikonsumsi harus dimusnahkan. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa anggota Polri masih bekerja di lapangan untuk mendata jumlah ternak yang terjangkit virus PMK.

Upaya yang lain, lanjut dia, jajaran kepolisian melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kepanikan penjualan (panic selling) karena penyakit tersebut tidak berbahaya terhadap manusia, termasuk pemilik hewan ternak.

"Pemerintah telah menyediakan obat-obatan guna mengobati hewan ternak tersebut," ujarnya.

Pengawasan Terkait Wabah PMK

Selain itu, jajaran kepolisian juga merumuskan cara bertindak dengan dinas peternakan daerah guna melakukan pengawasan dan menglokalisasi penyebaran PMK.

Adapun pengawasannya dengan cara penyekatan perdagangan hewan ternak keluar atau masuk wilayah yang terdampak wabah PMK tersebut yang mengacu pada dokumen hasil pemeriksaan dokter hewan dari balai karantina dinas pertanian dan peternakan.

Jika ditemukan adanya penyimpangan,  kata Ramadhan, dilakukan penindakan hukum yang tegas dan terukur berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Temuan wabah penyakit mulut dan kuku terhadap hewan ternak sapi ini dilaporkan pertama kali terjadi di Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Lamongan, termasuk di Aceh.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kapolri Terbitkan Telegram Penanganan Wabah PMK.

Selain wabah PMK, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.