ACEH - Beberapa waktu lalu Kementerian Pertanian (Kementan) meluruskan informasi terkait hewan ternak di Indonesia yang telah terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Jumlah hewan ternak yang telah terserang wabah PMK adalah 20.723 ekor, bukan 5,4 juta ekor.
Menurut Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah, kesalahan persepsi terjadi karena kesalahan pembacaan tabel data populasi dan hewan sakit.
BACA JUGA:
"Kami akan perbaiki model tabel yang dipublikasikan pada masyarakat, agar tidak ada kekeliruan interpretasi," terang Nasrullah dalam keterangan tertulis, dikutip VOI dari Antara pada Rabu 25 Mei.
Sebagian Hewan Sakit Telah Sembuh
Dia menjelaskan data yang diterbitkan oleh pemerintah saat rapat kerja Komisi IV DPR RI per 22 Mei 2022. Berdasarkan data tersebut, wabah PMK terjadi di 16 provinsi dengan jumlah hewan yang terdampak berjumlah 20.723 ekor atau 0,38 persen dari total populasi ternak di wilayah tersebut yang berjumlah 5,4 juta ekor.
"Pemerintah berupaya menekan angka kesakitan dan penyebarannya. Kita apresiasi langkah satgas daerah dan Polri yang sangat proaktif di lapangan," terang Nasrullah.
Selain itu, dia mengatakan bahwa ternak sakit yang berhasil diobati jumlahnya cukup banyak. Dia mengatakan bahwa setidaknya 33,29 persen hewan ternak yang sakit telah sembuh. Menurutnya, strategi zonasi atau melokalisasi kasus hanya pada kandang yang sakit telah efektif mencegah penyebaran PMK.
"Kami terus bekerja keras membatasi penyebaran PMK dengan pembatasan lalu lintas ternak dari wilayah wabah. Khusus hewan sakit kita obati terutama yang bergejala klinis. Mohon dukungan media dan masyarakat agar PMK dapat segera teratasi," terangnya.
Data Persebaran Wabah PMK di 16 Provinsi
Data Kementerian Pertanian per 22 Mei 2022 menyebutkan hewan ternak di 16 provinsi yang terdiri atas 82 kabupaten/kota terjangkit penyakit mulut dan kuku, totalnya adalah 5.454.454 ekor terdampak, sedangkan 20.723 ekor sakit.
Dari total hewan yang sakit, sebanyak 6.896 ekor berhasil disembuhkan atau 33,29 persen, 162 ekor atau 0,78 persen dipotong paksa, dan 142 ekor atau 0,69 persen hewan ternak mati.
Provinsi yang terdampak PMK antara lain Aceh 315.612 ekor, Bangka Belitung 10.347 ekor, Banten 22.456 ekor, DIY 92.977 ekor, Jawa Barat 396.364 ekor, Jawa Tengah 768.150 ekor, dan Jawa Timur 2.569.774 ekor.
Selanjutnya, Kalimantan Barat 51.403 ekor, Kalimantan Selatan 83.123 ekor, Kalimantan Tengah 34.006 ekor, Lampung 56.078 ekor, Nusa Tenggara Barat 363.770 ekor, Riau 22.596 ekor, Sumatera Barat 107.942 ekor, Sumatera Selatan 45.695 ekor, dan Sumatera Utara 492.139 ekor.