Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Jaringan Internasional di Aceh Besar
Tim gabungan memperlihatkan narkoba jenis sabu-sabu dari pengungkapan penyelundupan di perairan Kabupaten Aceh Besar. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Satgas NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri, dan Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 169 kg di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Ruddi Setiawan, penyelundupan tersebut diduga dilakukan oleh jaringan internasional. Tim gabungan menindak penyelundupan tersebut di perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar.

"Dalam pengungkapan penyelundupan narkoba itu ada sembilan pelaku ditangkap. Sembilan pelaku tersebut memiliki peran masing-masing," terang Ruddi, Rabu, 27 April, dikutip VOI dari Antara.

Pelaku Penyelundupan Sabu-Sabu 

Rincian pelaku dalam kasus tersebut adalah AR (40) selaku tekong kapal dan JF (42) selaku anak buah kapal (ABK) yang menjemput sabu-sabu di laut. Kemudian, ada ZLF (33), MRN (24), BT (19), dan ZF (30) sebagai penjemput di darat.

"Selanjutnya, MYK (39), SF (41), dan BD (48). Mereka sebagai pengendali di darat. Mereka jaringan narkotika internasional Timur Tengah-Aceh," katanya.

Pengungkapan kasus tingkat internasional itu, lanjut Ruddi, berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat menyampaikan ada rencana penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar.

Penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan sindikat Timur Tengah. Mereka melangsir dengan kapal nelayan sindikat Aceh, terangnya.

Pembongkaran Kasus Penyelundupan Ssabu-Sabu

Berdasarkan informasi tersebut, katanya, tim gabungan menyelidiki selama sebulan. Dari penyelidikan, tim gabungan menangkap dua pelaku dengan perahu motor di perairan Pantai Rinting yang mengangkut 169 kilogram sabu.

"Setelah diinterogasi keduanya mengaku baru saja menjemput sabu dari sebuah kapal besar. Rencananya barang terlarang tersebut hendak didaratkan di Pantai Riting," kata dia.

Kemudian tim gabungan mengembangkan penangkapan dua pelaku tersebut. Dari pengembangan, tim gabungan menangkap tujuh pelaku lainnya dengan peran berbeda.

Adapun barang bukti yang disita, yakni delapan karung berisi 169 kilogram sabu, satu perahu motor, satu unit mobil bak terbuka, dan14 telepon genggam.

"Berdasarkan hasil analisa, sindikat tersebut dikendalikan warga negara asing berinisial Mr X dan RS. Keduanya berstatus DPO. Tim gabungan bekerja sama dengan mitra internasional mengembangkan perkara serta mencari DPO," paparnya.