Pembahasan RUU DOB Papua Dipertimbangkan untuk Ditunda
Gedung DPR/Unsplash

Bagikan:

ACEH - DPR RI akan melakukan pertimbangan untuk menunda pembahasan rancangan undang-undang (RUU) terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua. Hal tersebut dilakukan usai Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta penundaan pembahasan 3 RUU DOB Papua.

Pada masa sidang yang lalu, DPR mengesahkan 3 RUU, yaitu RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah sebagai usul inisiatif DPR.

“Memang pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR RI sudah mengesahkan tiga RUU DOB (daerah otonom baru) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Tetapi dengan masukan MRP, saya akan sampaikan pada pimpinan DPR lainnya, termasuk rekan-rekan di Komisi II agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” terang Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dikutip VOI pada Rabu, 27 April.

UU Otsus Papua

Dasco mentakan, terlebih lagi MRP telah mengajukan uji materiil terhadap UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sehingga, DPR perlu menunda pembahasan setidaknya sampai adanya putusan MK," katanya.

Sebagai informasi, dalam sidang perdana yang digelar MK pada Rabu, 22 April, secara daring, para pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2, Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 Ayat 3, Pasal 68A, Pasal 76, dan Pasal 77 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) No. 2 Tahun 2021 telah melanggar hak konstitusional orang asli Papua (OAP).

Artikel ini telah tayang dengan judul DPR Pertimbangkan Tunda Pembahasan RUU DOB Papua.

Selain pembahasan RUU DOB Papua, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh