ACEH - Tak hanya pacar Indra Kenz yang jadi tersangka baru kasus Binomo. Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menetapkan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka. Nathania menjadi tersangka karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar.
"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin, 11 April, dikutip VOI.
Keterlibatan Adik Indra Kenz
Berdasarkan pemeriksaan, dana dari Indra Kenz itu digunakan untuk membuka akun Indodax. Akun tersebut rencananya akan dioperasionalkan oleh Indra Kenz.
"Membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," terang Ramadhan.
Nathania juga diketahui menandatangani dokumen rumah yang dibeli Indra Kenz. Rumah tersebut berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun, harga rumah tersebut tak dirinci lebih jauh.
"Dari tersangka NK penyidik menyita 1 unit rumah atas nama NK, memblokir akun exchanger indodax serta memblokir rekening NK," lanjut Ramadhan.
Penetapan Pacar Indra Kenz sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Binomo. Saat ini ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka baru itu adalah adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, yaitu Nathania Kesuma; pacar Indra, yakni Vanessa Khong; dan ayah dari Vanessa, yaitu Rudiyanto Pei. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menerima aliran dana.
Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP. Kemudian, ketiga tersangka baru ini bakal diperiksa pada hari kamis 14 April 2022.
Artikel ini telah tayang dengan judul Ikut Jadi Tersangka, Nathania Kesuma Adik Indra Kenz Terima Aliran Duit Rp9,4 Miliar.
Selain adik dan pacar Indra Kenz, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh