ACEH - Beberapa waktu lalu Bareskrim Polri menahan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan sementara terhadap mentor Indra Kenz dilakukan selama 20 hari.
"Iya, penahanan terhadap yang bersangkutan," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa, 5 April, dikutip VOI.
BACA JUGA:
Alasan Penahanan Mentor Indra Kenz
Fakar ditahan dengan dua alasan, yaitu subjektif dan objektif dari penyidik yang sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alasan subjektifnya adalah penyidik khawatir Fakar melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sementara, alasan objektifnya adalah ancaman hukuman yang dipersangkakan di atas 5 tahun.
Dalam kasus ini, Fakar dipersangkakan dengan pasal berlapis. Dia terjerat Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Whisnu.
"Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP," lanjutnya.
Tersangka Kasus Binomo
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus investasi bodong berkedok trading Binomo pada Senin, 4 April.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Fakar menjalani rangkaian pemeriksaan. Penetapan tersangka juga dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Fakar disebut sebagai guru atau mentor trading Indra Kenz. Dia merupakan tersangka ke tiga dalam kasus Binomo, setelah Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bareskrim Tahan Mentor Indra Kenz.
Selain mentor Indra Kenz, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.