Ahli Cagar Budaya Bersertifikat di Aceh Masih Sangat Sedikit
Ilustrasi-Pengurus Mapesa Aceh membersihkan makam raja-raja Aceh di Gampong Pande Banda Aceh (ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh masih kekurangan ahli warisan budaya tak benda dan ahli cagar budaya bersertifikat. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala BPNB Aceh, Nurmatias.

"Sementara ahli cagar budaya Aceh masih kurang, saya lihat yang telah bersertifikat baru ada 12 orang," ungkap Nurmatias di Banda Aceh, Rabu, 9 Maret, dikutip VOI dari Antara.

Ahli Cagar Budaya Bersertifikat tingkat Kabupaten/kota Belum Ada

Dia menjelaskan, sebanyak 12 tim ahli cagar budaya Aceh itu berada di tingkat provinsi, yaitu dari Universitas Syiah Kuala (USK) dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Sementara, untuk tingkat kabupaten/kota di Aceh belum ada sama sekali.

"Untuk kabupaten/kota di Aceh belum ada, di daerah baru membuat percepatan menjadikan tim ahli cagar budaya dan warisan budaya tak benda," terangnya.

Nurmatias menerangkan, sesuai amanah UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, seharusnya semua daerah di Indonesia memiliki tim ahli cagar budaya. Ahli tersebut dibutuhkan untuk melakukan asesmen terhadap objek dan sebuah warisan.

Pentingnya Ahli Cagar Budaya

Dia menegaskan, ahli cagar budaya penting sebab mereka juga bisa melakukan register terhadap sesuatu hal yang bernilai kebudayaan.

"Sesuai dengan tugasnya, ahli cagar budaya mempunyai tiga tugas utama yaitu menetapkan, memeringkatkan kemudian menghapuskan (cagar dan warisan budaya)," katanya.

Kemudian, lanjut Nurmatias, pentingnya ahli cagar budaya tersebut juga untuk menyampaikan kepada kepala daerah masing-masing dalam rangka menetapkan sebuah kebudayaan daerah.

"Karena kalau tidak ada rekomendasi dari mereka tidak bisa, maka dari itu kita harapkan ahli ini segera diperbanyak, sesuai dengan UU daerah wajib memiliki ahli cagar budaya," tambahnya.