ACEH - Delapan warga negara India diduga melakukan pencurian ikan di perairan Aceh Besar serta masuk wilayah teritori Indonesia tanpa izin. Tim Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh kemudian melakukan penangkapan terhadap para nelayan India tersebut.
Direktur Polairud Polda Aceh, Kombes Pol Risnanto, mengatakan bahwa delapan nelayan tersebut terdiri dari satu orang nakhoda kapal dan tujuh anak buah kapal (ABK).
"Mereka ditangkap saat menangkap ikan di Perairan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Senin 7 Maret sekira pukul 13.00 WIB. Posisi kapal nelayan India saat ditangkap berada di 18 mil laut dari Pantai Lhoong," terang Risnanto di Banda Aceh, Selasa, 8 Maret.
Nelayan India Menangkap Ikan dengan Pancing
Delapan nelayan India yang ditangkap atas nama Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48). Mereka berasal dari Kepulauan Andaman, India.
Dikutip VOI daru Antara, Risnanto menjelaskan bahwa delapan nelayan India itu menangkap ikan menggunakan kapal motor dengan nama lambung Blessing, bobot 60 gross ton (GT). Mereka menangkap ikan di peraian Indonesia dengan cara rawai atau memancing, tidak menggunakan pukat.
Dalam penangkapan tersebut tim gabungan mengamankan alat pancing, alat pelacak posisi, kompas, dan telepon genggam. Tim gabungan juga menyita hasil tangkapan laut yang berupa berbagai jenis ikan seberat 700 kilogram.
"Dari pemeriksaan, mereka tidak memiliki dokumen izin menangkap ikan di wilayah Indonesia. Mereka mengaku dari Andaman, India. Dari kapal mereka ditemukan berbagai jenis ikan seperti hiu dan ada juga lumba-lumba," kata Risnanto.
BACA JUGA:
Pasal yang Menjerat
Risnanto mengatakan, penangkapan nelayan asing tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Ditpolairud Polda Aceh bergabung dengan Kapal Patroli Mabes Polri KP Antareja-7007 dikomandoi Kompol Yefri Dickson mengejar dan menangkap kapal asing tersebut.
"Para nelayan asing tersebut disangkakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subs Pasal 100 Jo. Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," kata Kombes Pol Risnanto.