ACEH - Belum lama ini Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, menaikkan gaji kepala desa/keuchik dan aparatur gampong di wilayah Abdya, Aceh. Hal ini dilakukan karena beban kerja yang ditangani dinilai cukup berat.
"Kenaikan gaji aparatur ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2022 tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan keuchik serta perangkat gampong di Abdya,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Nur Afni, di Blangpidie, Selasa, 22 Februari, dikutip VOI dari Antara.
Jumlah Kenaikan Gaji Kepala Desa dan Aparatur Desa
Di dalam perbup tersebut dijelaskan, penghasilan tetap keuchik dan perangkat gampong sebelumnya adalah Rp2.000.000 per bulan, kemudian naik menjadi Rp2.450.000 per bulan.
Gaji sekretaris gampong naik dari Rp1.400.000 per bulan menjadi Rp1.750.000 per bulan. Kepala Urusan Keuangan, kepala Urusan Tata Usaha Umum, kepala Urusan Perencanaan, masing-masing naik dari Rp1.000.000 per bulan menjadi Rp1.250.000 per bulan.
“Gaji kepala dusun (kadus) itu masih tetap yakni, Rp1.000.000 per bulan,” lanjutnya.
Tunjangan Kepala Desa
Selain mendapatkan kenaikan gaji, keuchik juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp500.000 per bulan. Tunjangan tersebut tidak diberikan kepada kepala desa yang menyandang status pelaksana tugas atau pelaksana harian.
Kemudian, tunjangan keuchik tersebut bisa diberikan bila sepanjang kepala desa tersebut dapat memenuhi paling rendah 75 persen dari target pajak yang wajib dikutip pada masing-masing gampong atau desa.
“Bila tidak tercapai target, maka tunjangan yang bisa diberikan hanya sebesar Rp200.000 atau 40 persen dari besaran tunjangan,”katanya.