ACEH - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) akan mengalokasikan lahan seluas 8.000 hektare (ha) untuk 4.000 eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik Aceh masa lalu.
"Soal tanah untuk mantan kombatan di Aceh tidak ada masalah sama sekali. Untuk 2022, pemerintah akan mengalokasikan seluas lebih kurang 8.000 Ha," terang Staf Khusus sekaligus Jubir Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, di Banda Aceh, Kamis, 17 Februari, dikutip VOI dari Antara.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Program Reforma Agraria Diklaim BPN Bisa Tekan Konflik Lahan di Aceh
03 Februari 2023, 23:43 -
| BERITA
Mantan Panglima GAM Diusung PNA Jadi Bakal Calon Gubernur Pilkada Aceh
25 Agustus 2024, 18:33
Pembagian Lahan untuk Eks Kombatan GAM dan Korban Konflik
Dia menjelaskan, lahan tersebut dibagikan kepada 4.000 mantan kombatan, mantan tahanan politik dan narapidana politik (tapol dan napol), serta masyarakat korban konflik Aceh yang terjadi pada masa lalu.
"Kami ingin tegaskan bahwa pemerintah selalu berkomitmen dengan kesepakatan yang dibuat antara pemerintah dengan rakyat Aceh," terangnya.
Taufiq menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk bisa melaksanakan pembagian lahan kepada eks kombatan ini secepatnya.
Pendataan Calon Penerima
Sejauh ini, lanjut Taufiq, pihaknya juga sedang melakukan penelusuran terkait siapa saja calon penerima lahan tersebut sehingga tidak timbul persoalan di kemudian hari.
"Kami menelusuri pihak penerima yang tepat agar tidak ada keragu-raguan dan protes dari berbagai pihak bahwa penerimanya tidak sesuai sasaran," ujar Jubir Kementerian ATR/BPN.
Untuk diketahui, sejauh ini Pemerintah Aceh melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) telah melaksanakan sertifikasi lahan pertanian seluas 3.575 hektare untuk eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tapol/napol dan korban konflik Aceh.
Lahan pertanian seluas 3.575 hektare tersebut tersebar di beberapa wilayah yakni Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur dan Pidie Jaya, dan akan terus bertambah.
BRA juga telah menyurati Bupati/Wali Kota se Aceh untuk segera menyelesaikan poin-poin dalam MoU Helsinki tersebut, termasuk persoalan lahan pertanian dimaksud.