ACEH - Pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) guna mendukung eksekusi atau penerapannya di lapangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi I KSP, Febry Calvin Tetelepta, di Gedung Bina Graha Jakarta beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan dilakukan finalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai dengan prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Febry dikutip VOI dari Antara, Kamis, 20 Januari.
UU IKN Terkait Pelaksanaan Pemindahan Ibu Kota Negara
Dia menjelaskan, segala hal yang bersifat teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan, mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik, pendanaan, tata pengelolaan pemerintahan, masa transisi, hingga masa tahapan relokasi.
BACA JUGA:
-
| AKTUAL
Kenaikan UMP 2022 Hanya 1,09 Persen, Said Iqbal Sebut Lebih Buruk dari Orde Baru
17 November 2021, 12:22
"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ungkap Febry.
Menurutnya, UU IKN dan regulasi turunannya merupakan basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara sehingga isi dan penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.
"KSP akan memastikan penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar agar target penyelesaian pada tahun 2024 bisa tercapai," katanya.
Sebelumnya, DPR menyetujui pengesahan RUU IKN menjadi UU pada sidang paripurna, Selasa (18/1). Dalam sidang mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN, kecuali dari Fraksi PKS.