Tertangkap Berzina di Aceh Timur, Hukuman Cambuk si Perempuan 100 Kali dan si Pria 15 Kali
Ilustrasi cambuk (Photo by Universal Eye on Unsplash)

Bagikan:

ACEH - Belum lama ini dilakukan hukuman cambuk di Aceh. Hukuman kali ini diberikan kepada seorang wanita dan seorang laki-laki yang sama-sama sudah menikah, tetapi melakukan zina.

Dikutip VOI dari Channel News Asia, Kamis 13 Januari, seorang perempuan mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Menurut Kepala Divisi Penyidikan Umum Kejaksaan Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, di pengadilan si perempuan mengakui semua perbuatannya melakukan hubungan seks di luar pernikahannya.

Hukuman Cambuk bagi Pezina Pria

Yang menarik adalah hukuman bagi si pria. Di hadapan hakim dia terus menyangkal semua tuduhan. Akibatnya dia hanya menerima 15 cambukan. Hakim kesulitan menghukum pria yang saat itu menjabat sebagai Kadis Perikanan Aceh Timur. Dia terus membantah.

"Selama persidangan, dia tidak mengakui apa pun, menyangkal semua tuduhan. Jadi, (hakim) tidak dapat membuktikan apakah dia bersalah," terang Alavi kepada wartawan setelah pencambukan publik untuk pelanggar hukum Syariah di Aceh Timur.

Sebagai hukuman alternatif, hakim memutuskan pria yang sudah menikah itu bersalah karena "menunjukkan kasih sayang kepada pasangan wanita yang bukan istrinya" setelah pasangan itu ditangkap oleh penduduk setempat di sebuah perkebunan kelapa sawit pada tahun 2018.

Hukuman Cambuk Sempat Dihentikan

Dia awalnya dijatuhi hukuman 30 cambukan tetapi bandingnya yang berhasil di Mahkamah Agung Syariah di Aceh mengurangi hukumannya menjadi 15.

Pencambukan wanita itu dihentikan sebentar karena dia tidak tahan dengan rasa sakitnya, menurut seorang reporter AFP di lapangan.

Lusinan orang menonton, merekam selama proses hukuman dilakukan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali Akui Zina dengan Suami Orang, Sempat Minta Berhenti Karena Kesakitan.

Selain hukuman cambuk karena zina, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.