Bercumbu dengan Anak Bawah Umur, Pemuda di Nagan Raya Ditangkap Polisi
Ilustrasi (unsplash)

Bagikan:

ACEH – Seorang pemuda berinisial PY (25), warga salah satu desa di Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengajak anak berusia 13 tahun untuk melakukan hubungan seksual atau berzina.

Kasus tersebut ditangani oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya, Polda Aceh. Pelaku pun saat ini telah ditangkap. 

“Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dia telah mengalami perbuatan pelecehan seksual dan berzina dengan pelaku,” terang Kapolres Nagan Raya, Risno, diwakili Kasat Reskrim, Machfud.

Korban Ditinggalkan di Tempat Sepi Setelah Pelaku Melampiaskan Nafsu

Machfud menjelaskan, sebelum terungkap, orang tua korban sudah curiga ketika anaknya tidak ada di dalam rumah. Setelah melakukan pencarian, orang tua korban menemukan sang anak di luar rumah, sekitar 100 meter dari rumah, tepatnya di area yang sepi.

Ketika ditanyai orang tua, lanjut Machfud, korban mengaku ditinggalkan oleh PY setelah mendapatkan pelecehan seksual dan perzinaan.

Setelah dibujuk oleh sang ibu, korban mengakui semua perbuatan kejadian yang melibatkan dirinya dan PY. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

“Tersangka PY sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Machfud.

Dalam perkara ini, tersangka PY dijerat dengan Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk, denda, dan hukuman kurungan badan, ujarnya pula.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Pemuda Desa di Aceh Ajak ABG 13 Tahun Begituan di Hutan, Ketahuan Orang Tua dan Diadukan ke Polisi. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!