ACEH – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 batal diberlakukan serentak di seluruh wilayah saat Natal dan tahun baru 2022. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan bahwa pembatalan ini merupakan bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sesuai perkembangan pandemi COVID-19.
"Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini COVID-19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan COVID-19 di hari-hari terakhir," terang Moeldoko di Universitas Sebelas Maret, Solo, melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Desember, dikutip VOI dari Antara.
BACA JUGA:
Pada Senin, 6 Desember, pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 secara merata pada Natal 2021 dan tahun baru 2022, tetapi menerapkan pengetatan.
Pembatalan PPKM Level 3 Merata dengan Pertimbangan Vaksinasi
Keputusan pembatalan ini juga didasarkan pada pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang telah mencapai 76 persen, sedangkan dosis kedua mendekati 56 persen. Sedangkan untuk vaksinasi kepada kelompok lanjut usiamencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis lengkap di wilayah Jawa-Bali.
Meskipun PPKM level 3 batal diterapkan secara merata, lanjut Moeldoko, pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.
"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen (dari total kapasitas),” kata Moeldoko.
Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, PCR atau antigen.
"Jadi presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan," katanya.
Perubahan Aturan PPKM Ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri
Wakil Ketua KPC dan PEN, Luhut Pandjaitan, sebelumnya mengatakan bahwa perubahan secara rinci mengenai ketentuan PPKM pada Natal 2021 dan tahun baru 2022 akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran lainnya.
Di luar itu, dia menambahkan, Jokowi memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak,” kata Pandjaitan.
Artikel ini telah tayang dengan judul PPKM Level 3 Batal Serentak, Moeldoko: Injak Gas dan Rem Harus Dinamis Lihat Perkembangan COVID-19.
Selain PPKM level 3, ikuti berita serta info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.