ACEH – Beberapa waktu lalu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyelamatkan seekor anak gajah yang terkena jeratan. Akibat kejadian tersebut, belalai anak gajar hampir putus.
Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu, 13 November mengenai seekor anak gajah yang bergerak sendiri (terpisah dari rombongan).
BACA JUGA:
Kondisi anak gajah tersebut terluka pada bagian belalai dan tampak pula sisa jerat pada bagian belalai. Lokasi penemuan anak gajar tersebut ada di wilayah Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh.
Tim yang terdiri dari personel BKSDA Aceh, personel medis, Resort Aceh Jaya, dan CRU Sampoiniet, BKPH Teunom-KPH I; CRU Aceh; PKSL FKH-USK, serta masyarakat langsung melakukan upaya pencarian untuk menyelamatkan si anak gajah.
Penyelamatan Anak Gajah Terkena Jerat
Menurut Agus, anak gajah tersebut ditemukan pada Minggu, 14 November sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Desa Alue Meuraksa.
"Tim berhasil menemukan anak gajah liar tersebut dan melakukan upaya pembiusan untuk dapat dilakukan penanganan medis dan pelepasan jerat yang masih menempel di belalainya," kata Agus Arianto di Calang, dilansir Antara, Minggu, 14 November.
Berdasarkan hasil observasi tim medis, lanjut Agus, diketahui bahwa anak gajah liar tersebut berjenis kelamin betina berusia sekitar 1 tahun. Anak gajah tersebut mengalami luka serius akibat terkena jerat pada bagian tengah belalainya. Diperkirakan, luka tersebut sudah berlangsung lama.
"Berdasarkan pertimbangan tim medis bahwa anak gajah liar perlu mendapatkan perawatan medis lanjutan dan harus dievakuasi ke PLG Saree, Aceh Besar," katanya.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya penyelamatan anak gajah sumatera tersebut.
Agus Arianto mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai dan membunuh.
Kemudian tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang dengan judul BKSDA Selamatkan Anak Gajah yang Belalainya Putus Terkena Jeratan di Aceh Jaya.
Selain anak gajah di Aceh Jaya, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!