Kemenag Dukung Permendikbudristek 30/2021, Ini Penjelasan Nizar Ali
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali. (Foto: Antara)

Bagikan:

ACEH – Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, menegaskan bahwa lembaganya tak memiliki alasan untuk tidak mendukung Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang telah ditandatangani oleh Menteri Nadim Makarim.

"Karena itu, aturan ini sangat bagus. Memberikan perlindungan pada kaum perempuan dari tindakan-tindakan kekerasan seksual. Maka, Kementerian Agama tidak ada alasan untuk tidak mendukung," terang Nizar Ali di Palembang, Kamis, 11 November.

Nizar menjelaskan, peraturan tersebut mesti dipahami secara utuh tanpa dilepaskan dari konteks. Permendikbudristek memberi ruang dan payung bagi para korban kekerasan seksual agar berani berbicara serta mengakomodir hak-hak korban.

Permendikbudristek 30/2021 Dinilai Melindungi Perempuan di Lingkungan Pendidikan

Di sisi lai, peraturan dari Kemendikbudristek ini juga menjadi semacam benteng yang menutup ruang gerak para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Terkait frasa yang diperdebatkan beberapa pihak, terutama Pasal 5 Ayat (2), yakni "tanpa persetujuan korban", merupakan kesalahan persepsi.

Nizar menilai, pasal tersebut tidak berarti melegalkan zina di lingkungan kampus, tetapi melindungi perempuan dari segala macam bentuk kekerasan seksual yang dialaminya.

Sebab, kekerasan seksual tidak hanya fisik, tetapi nonfisik (verbal), seperti gurauan atau panggilan yang merendahkan perempuan.

"Nah konteks ini, di permendikbud ini adalah konteks untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelecehan seksual. Jadi tidak ada di situ kata-kata yang melegalkan zina. Tidak ada sama sekali yang mengatakan melegalkan zina. Itu salah besar," kata dia.

Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah kewenangan Kemenag agar mendukung Permendikbud PPKS tersebut.

Para rektor didorong untuk membuat satuan kerja (satker) masing-masing sebagai langkah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dari kekerasan seksual dan melindungi hak-hak perempuan.

"Karena ini di level perguruan tinggi, ada satker masing-masing. Rektor nanti sebagai penanggung jawab di situ. Jadi nanti kalau ada civitas akademika yang dilecehkan, rektor akan bergerak," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa pihaknya segera menerbitkan surat edaran untuk mendukung kebijakan Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Menag sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kami tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Menag.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kemenag Dukung Permendikbud Nomor 30/2021 tentang PPKS: Tidak Ada Kata-kata yang Melegalkan Zina.

Selain Permendikbudristek 30/2021, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!