Catat! Akreditasi Kampus yang Tak Menerapkan Permendikbudristek 30/2021 Akan Diturunkan
Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

ACEH – Belum lama ini Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengatakan akan menurunkan akreditasi kampus yang tidak menjalankan Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Awalnya, Nadiem membicarakan sanksi bagi para pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sanksi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.

"Sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat. Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian, misalnya sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lain-lain," jelas Nadiem dalam tayangan Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, dikutip Senin, 15 November. 

Rincian Sanksi bagi Kampus Tak Menerapkan Permendikbudristek 30/2021

Ia melanjutkan, pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling sebelum kembali melanjutkan aktivitasnya di kampus. Biaya konseling yang dilakukan ditanggung oleh pelaku.

"Laporan hasil konseling menjadi dasar pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku sudah melaksanakan sanksi yang dikenakan," terangnya.

Sementara, terkait sanksi yang diberikan kepada perguruan tinggi yang tidak menjalankan aturan buatan Kemendikbudristek tersebut, salah satunya berupa penurunan akreditasi.

"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif ya. Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Jadi ada dampak real-nya," katanya. 

"Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual ini," tegas Nadiem.

Sanksi bagi pihak perguruan tinggi itu tertera dalam Pasal 19 Permendikbudristek 30 tahun 2021. Berikut isinya:

Pasal 19

Perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa:

a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau

b. penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Nadiem Makarim Bakal Turunkan Akreditasi Bagi Kampus yang Tak Jalankan Permendikbud Ristek 30/2021.

Selain Permendikbudristek 30/2021 di kampus, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!